Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
memiliki tantangan yang tidak mudah
dalam pemberantasan korupsi. Nah,
di bawah kepemimpinan pimpinan
baru KPK nantinya, setidaknya ada 13
kasus korupsi yang harus dibereskan.
Berikut ini 13 kasus korupsi yang
belum terselesaikan versi Indonesia
Corruption Watch:
1. Kasus korupsi bailout Bank Century
2. Suap cek pelawat pemilihan Deputi
Senior BI
3. Kasus Nazaruddin sepeti wisma
atlet dan hambalang
4. Kasus mafia pajak yang berkaitan
dengan Gayus Tambunan dan
jejaring mafia yang lain
5. Rekening gendut jenderal Polri
6. Suap program Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) di
Kemenakertrans
7. Korupsi hibah kereta api di
Kemenhub
8. Korupsi pengadan solar home
system (SHS) di Kementerian ESDM
9. Korupsi sektor kehutanan
khususnya di Pelalawan Riau
10. Kasus mafia anggaran berdasar
laporan Wa Ode Nurhayati
11. Kasus korupsi sektor migas dan
tambang yang melibatkan Freeport
Newmont dan Innospec 12. Korupsi
penyelenggran ibadah haji yang
melibatkan Kemenag
13. Korupsi dana bansos di Banten.
Ketiga belas kasus korupsi yang jadi
PR KPK itu disampaikan anggota
badan Pekerja ICW, Tama S Langkun,
di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur,
Jakarta Selatan, Kamis (8 /11/2011) .
Tama menilai ke depannya KPK tidak
hanya akan menghadapi serangan
balik dari koruptor, tetapi juga
menghadapi tekanan politik dan
ancaman internal. Di sisi lain KPK juga
dituntut untuk mampu memberikan
hasil nyata dalam program
pemberantasan korupsi.
"Pada capaian KPK jilid 2 kemarin,
memang sudah ada sejumlah
prestasi yang baik seperti
ditangkapnya beberapa pejabat
selevel menteri dan juga menangani
kasus korupsi yang melibatkan
anggota DPR. Namun prestasi KPK itu
juga bukan tanpa kritik," tutur Tama.
Menurut dia, kasus-kasus yang belum
mampu diselesaikan KPK utamanya
adalah kasus yang berkaitan dengan
kekuasaan dan mafia politik, sehingga
membuat KPK dianggap tebang pilih.
"KPK sangat minim sekali
memberikan informasi kepada publik
terkait apa yang sudah dilakukan dan
apa indikator keberhasilannya pada
kasus-kasus tersebut," sambung
Tama.
Padahal, lanjut dia, berdasarkan
realisasi anggaran, penyerapan
anggaran untuk program
pencegahan lebih besar daripada
penindakan. Strategi pencegahan
yang masih bersifat acak atau tidak
fokus pun dinilai menjadi salah satu
kendala.
"Untuk itu KPK perlu meningkatkan
kembali sinkronisasi fungsi
penindakan dan pencegahan agar
dapat menyelesaikan kasus tersebut,"
ucap Tama. (M.Rizki)
Published with Blogger-droid v2.0.1
Komentar